Dipos tanggal 27 May 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, maka kami infirmasikan sesuai dengan gambar berikut:
Berita Lainnya
Pengumuman Perubahan Nama PT BPR BKK GROGOL (Perseroda)
Pembayaran Angsuran Maksimal bulan Maret 2025
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank
Perubahan Jam Operasional Selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M
Berita Populer