Sejarah PT BPR BKK GROGOL (Perseroda)

PD BPR BKK GROGOL merupakan BPR hasil merger dari 4 BPR BKK, yaitu PD BPR BKK GROGOL, PD BPR BKK BENDOSARI, PD BPR BKK BAKI, dan PD BPR BKK MOJOLABAN berdasarkan akta merger nomor 15 tanggal 9 November 2012 oleh Notaris Murtini, SH., dengan anggaran dasar berdasarkan akta Notaris nomor 16 tanggal 9 November 2012 oleh Notaris Murtini, SH.

PD BPR BKK hasil merger ini bernama PD BPR BKK GROGOL dan berstatus sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil merger setelah memperoleh Pengukuhan Ijin Merger dari Bank Indonesia melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan No. 14/6/KEP.DpG/2012 tertanggal 17 Oktober 2012 tentang pemberiam ijin penggabungan usaha (Merger) PD BPR BKK Baki, PD BPR BKK Mojolaban dan PD BPR BKK Bendosari kedalam PD BPR BKK GROGOL dan telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

PD BPR BKK GROGOL didirikan atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR Tanggal 14-05-1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Daerah Jawa Tengah nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah. Dan PD BPR BKK GROGOL telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya.

  1. Akta notaris dengan notaris Murtini, SH dengan No. 59 tertanggal 30 April 2013 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
  2. Akta notaris dengan notaris Murtini, SH dengan No. 03 tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar.