INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LAPS SEKTOR JASA KEUANGAN

Dipos tanggal 18 Sep 2026

Konsumen yang Terhormat,

Dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, serta sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, kami menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

PT BPR BKK GROGOL (Perseroda) telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

LAPS SJK merupakan lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai LAPS SJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 61/POJK.07/2020 dapat menjadi salah satu rujukan dalam proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai LAPS SJK, termasuk mekanisme dan layanan penyelesaian sengketa, konsumen dapat mengakses situs resmi:

https://lapssjk.id

Demikian informasi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen PT BPR BKK GROGOL (Perseroda) dalam memberikan layanan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.